Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020, Berikut Rinciannya

- 9 Desember 2020, 18:18 WIB
Protokol kesehatan pada Pilkada serentak  2020. (Pikiran Rakyat/Fian Afandi)
Protokol kesehatan pada Pilkada serentak 2020. (Pikiran Rakyat/Fian Afandi) /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

CERDIK INDONESIA – Rabu 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional yang bertepatan dengan Pilkada Serentak 2020.

Pada Pilkada Serentak 2020 ini Bawaslu ternyata menemukan banyaknya pelanggaran.

Berdasarkan laporan sementara dari berbagai daerah secara daring melalui Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu), Bawaslu menyampaikan beberapa pelanggaran yang sangat spesifik terjadi di Pilkada serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan jajarnya menemukan ada perlengkapan pemungutan suara yang kurang, kemudian formulir C hasil kwk tertukar.

Baca Juga: 4 Karakter Drama Start Up yang Bisa di Pelajari Untuk Mulai Bisnis

Baca Juga: Cegah Korupsi KPK Luncurkan Aplikasi ‘JAGA’

“Itu ada di Pesisir Barat dan Lampung,” terang Fritz

Pelanggaran lain juga ditemukan olehnya di  Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Kabupaten Batang Hari, Kota Semarang, Minahasa, Bandar Lampung, Pesisir Barat, dan Batam. Ia mengatakan ada surat suara yang kurang.

“Kami juga menemukan surat suara yang tidak ditanda tangani KPPS di Samarinda,” kata Fritz.

Di Sleman Yogyakarta Fritz juga menemukan pelanggaran. Karena  ada TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat. Mengetahui Pilkada Serentak 2020 ini dilakukan saat Pandemi Covid-19.

“Sebagaimana diketahui salah satu syarat yang harus disiapkan (di ajang Pilkada serentak 2020) selain memakai masker harus ada bilik khusus,” ucapnya.

Yang mengejutkan lagi ternyata Fritz juga menemukan pelanggaran lainnya yaitu ada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang terinfeksi virus corona tapi masih bertugas.

“(Itu) ada di daerah Tomohon, Sulawesi Utara. Yang bersangkutan (KPPS) mendapat uji swab positif. Tes anti bodi sebelumnya non reaktif,” tuturnya.

Baca Juga: 14 SMP di Surabaya Gelar Simulasi Sekolah Tatap Muka dengan Sistem Hybrid Learning

Baca Juga: Waspada! Peringatan Dini Gelombang Tinggi 4 Meter

Selain itu Fritz juga menerima laporan ada beberapa TPS yang menggelar pemilihan kurang dari pukul 7.00 sesuai aturan.

Lalu Fritz menambahkan, ada beberapa elanggaran lainnya yaitu pemilih dibolehkan membawa ponsel dan memotret surat suara. Padahal hal itu sudah jelas dilarang.

“Di sisi lain ada pemilih (di beberapa derah) membawa ponsel dan memotret surat suara. Itu hasil temuan sementara. Dengan berjalannya waktu melalui aplikasi Siwaslu kami akan menginformasikan lagi,” ucap Fritz Edward menandaskan.

Telah diketahui bahwa 9 Desember 2020 menjadi hari yang dipilih oleh pemerintah untuk melakukan Pilkada Serentak 2020. Pilkada ini dilakukan ditengah-tengah pandemi Covid-19. Selain itu pemeritah tentunya juga memperhatikan protokol kesehatan untuk warganya. ***

 

Editor: Arjuna

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah