CERDIKINDONESIA- Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta harus mendaftarkan usahanya melalui lembaga pengusul.
Ini daftar lembaga pengusul untuk menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta:
Baca Juga: Catat! Daftar Daerah Pilkada Serentak 2020 Hari ini
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Tersandung Narkoba, Berkas Kasus Iyut Bing Slamet Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Jika ingin mengetahui mendapatkan bantuan uang BLT UMKM Rp2,4 Juta bisa cek dan buka situs web https://eform.bri.co.id/bpum, namun ada tanda jika mendapatkan bantuan ini jadi tidak perlu cek di web.
Tanda lain jika mendapatkan dana bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ialah pengusaha mikro akan mendapatkan pemberitahuan dari SMS seperti:
Baca Juga: Aktor Cho Tae Joon Yang Tengah Mendapat Perhatian Publik, Kenapa Ya?