BAWASLU: Hampir 50 ribu TPS Memiliki Kerawanan

- 7 Desember 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi Petugas memeriksa suhu tubuh warga sebelum memasuki area tempat pemungutan suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara pilkada serentak di halaman Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (5-12-2020). Simulasi tersebut untuk memberikan pengetahuan terkait dengan mekanisme dan prosedur pemungutan dan perhitungan suara pilkada yang menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.*
Ilustrasi Petugas memeriksa suhu tubuh warga sebelum memasuki area tempat pemungutan suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara pilkada serentak di halaman Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (5-12-2020). Simulasi tersebut untuk memberikan pengetahuan terkait dengan mekanisme dan prosedur pemungutan dan perhitungan suara pilkada yang menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

CERDIK INDONESIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) telah memetakan tempat pemungutan suara (TPS) memiliki kerawanan dalam sembilan indikator.

Dalam pemetaan tersebut menunjukan sebanyak 49.390 atau hampir menyentuh 50 ribu TPS yang tergolong rawan dari berbagai aspek pada Pilkada 2020.

"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Rizieq Shihab Mangkir Lagi! Polisi Buka Kemungkinan Jemput Paksa

Pemetaan diambil dari 21.250 kelurahan dan desa di 30 provinsi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Dari semua provinsi yang diambil sampelnya hanya wilayah Papua yang belum didata oleh pihak BAWASLU.

Dari informasi yang diperoleh TPS dengan kategori sulit dijangkau kondisi geografis, cuaca dan keamanan berjumlah 5.744 TPS

Sementara untuk lokasi tidak akses bagi pemilih penyandang disabilitas adalah sebanyak 2.442 TPS.

Baca Juga: Leicester Menang Dramatis Atas Sheffield, Jamie Vardy Lakukan Selebrasi Menentang LGBT?

Kemudian, penempatan tidak sesuai standar protokol kesehatan berjumlah 1.420 TPS. TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat yakni meninggal dunia, terdaftar ganda, atau tidak dikenali yang terdaftar di DPT berjumlah 14.534 tempat pemungutan suara.

TPS terdapat pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291 TPS. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi berjumlah 11.559 TPS.

Persoalan kendala aliran listrik di lokasi sebanyak 3.039 TPS. Penyelenggara pemilihan positif terinfeksi COVID-19 di 1.023 TPS.

Berikutnya, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (log in) sirekap saat simulasi di 3.338 TPS.

Baca Juga: Penyerangan di Cikampek, FPI: Kami dihadang Duluan

Selain itu, Bawaslu menertibkan sebanyak 409.796 unit alat peraga dan bahan kampanye di seluruh daerah pilkada yang menyelenggarakan pilkada.

Jumlah TPS rawan yang terpetakan di atas belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.

"Pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada tanggal 5-6 Desember 2020," katanya.

Untuk mengantisipasi hambatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu merekomendasikan jajaran penyelenggara pemilihan menyiapkan aksesibilitas TPS dengan memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih.

"Khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan pemilih rentan sebagainya," ujarnya.

Lokasi TPS yang sulit dijangkau dan penempatan yang tidak akses menyulitkan pemilih untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya yang berujung pada kehilangan hak pilih.***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x