Ekspor Ilegal 42.500 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai

- 7 Desember 2020, 10:54 WIB
Ilustrasi benih lobster sitaan.
Ilustrasi benih lobster sitaan. /lindaharrison64/Pixabay

 

CERDIKINDONESIA- Ekspor ilegal 42.500 benih lobster digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM-KHP), serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam.

Baca Juga: Berikut Nama-Nama Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Indonesia

 

"Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal lewat ke Vietnam lewat Batam dan Singapura," ungkap Syarif Hidayat Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.

Hal ini terjadi berawal dari petugas Bea Cukai yang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan ekspor benur atau benih lobster ilegal lewat Vietnam, Batam dan Singapura.

Baca Juga: Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp 110 Juta, Saya Ngamuk Bacanya Ujar Ahok

 

Tidak hanya sendiri, Bea Cukai juga bekerjasama dengan BKIPM-KHP Batam guna memeriksa kapal yang menjadi target operasi setelah tiba di  Pelabuhan Batu Ampar pada Minggu, 5 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x