Dipangkas 3 Hari, 28-29-30 Desember 2020 Tidak Jadi Libur Akhir Tahun

- 2 Desember 2020, 06:56 WIB
Libur akhir tahun
Libur akhir tahun /pixabay.com

 

Menteri Ketenagakerjaan, juga akan menandatangani karena terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menteri Agama karena berkaitan dengan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Millen Cyrus Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Bogor, Sesuai Permintaan Ashanty

Muhadjir menjelaskan, penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme.

 

Berdasarkan Rapat Tingkat Menteri (RTM) juga, itu menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri guna dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).

 

"Kita sudah ambil keputusan bersama kementerian terkait. Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri.  Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” tutur Muhadjir. 

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga

Muhadjir juga menyatakan ,dengan adanya keputusan bersama ini, cuti bersama tetap dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah