CerdikIndonesia - Demi mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 akan terjadi, pemerintah akhirnya mengurangi cuti bersama dan hari libur akhir tahun 2020.
Perubahan itu termakitub dalam Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya.
Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan (31/12/2020) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
"Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin rapat secara virtual dikantornya, Selasa sore 1 Desember 2020.
Kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN.