Ali Ngabalin Diduga Terima Fee Dalam Kasus Edhy Prabowo, KPK: Kami Sedang Mengumpulkan Bukti

- 2 Desember 2020, 05:59 WIB
Ali Mochtar Ngabalin (kanan) yang percaya bahwa Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri) adalah orang yang baik.
Ali Mochtar Ngabalin (kanan) yang percaya bahwa Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri) adalah orang yang baik. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Kolase dari YouTube Najwa Shihab dan ANTARA

Baca Juga: Terbaru, Rektor Universitas Trunojoyo Madura Positif Covid-19

Selain Edhy, ada enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Baca Juga: Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas Hingga Sejauh 3.000 Meter

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9.8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu 25 November 2020.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah