CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun, Selasa 1 Desember.
Baca Juga: Waduh! Pemerintah Memutuskan Pangkas Libur Akhir Tahun 2020 Sebanyak 3 Hari, Apa saja?
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari yaitu 28, 29, 30," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Keputusan ini kemudian akan diteken oleh 3 menteri yang berkaitan dengan urusan ASN hingga hari keagamaan.
Baca Juga: Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas Hingga Sejauh 3.000 Meter
"Setelah ini kesepakatan dan ditandatangani oleh 3 menteri yaitu ada MenPANRB, Menaker, dan Menag," ujar dia.
Libur akhir tahun menjadi hari-hari yang ditunggu oleh masyarakat, namun akibat terdapat libur yang terlalu panjang, pemerintah akhirnya memangkas hari libur tersebut.
Baca Juga: Massa Geruduk Rumah Mahfud MD di Pamekasan Madura, Siapa Pelakunya?
Kementerian PMK menyebutkan bahwa ada 2 hari libur nasional, terus 2 hari cuti bersama.