CerdikIndonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator PMK memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun 2020, Selasa, 1 Desember 2020.
Setidaknya ada 3 Hari libur yang dipangkas.
Baca Juga: Rumah Mahfud MD Digrebek Massa Berpakaian Putih-Putih, Ada Apa?
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari yaitu 28, 29, 30," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Keputusan ini kemudian akan diteken oleh 3 menteri yang berkaitan dengan urusan ASN hingga hari keagamaan.