Baca Juga: Fantastis! Total Kekayaan Walikota Cimahi Capai Rp8,1 Milyar
Sebagai penerima, Ajay diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Waspada! BMKG: Malam Minggu Hujan dan Prakiraan Cuaca 7 Lokasi Wisata Jakarta Sampai Minggu
Sementara Hutama terkena Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Muncul Lagi! Belgia dan Norwegia Laporkan Kasus Flu Burung Pertama
Sebelumnya, dalam OTT di hari Jum’at, 27 November 2020 pukul 10.40 WIB, KPK menangkap 11 orang di Bandung dan Cimahi.***