Cimahi Dikorupsi Wali Kota Tiga Kali, Ridwan Kamil: Prihatin

- 28 November 2020, 16:27 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. /Dok. Humas Pemprov Jawa Barat

Baca Juga: Fantastis! Total Kekayaan Walikota Cimahi Capai Rp8,1 Milyar

Sebagai penerima, Ajay diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Waspada! BMKG: Malam Minggu Hujan dan Prakiraan Cuaca 7 Lokasi Wisata Jakarta Sampai Minggu

Sementara Hutama terkena Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Muncul Lagi! Belgia dan Norwegia Laporkan Kasus Flu Burung Pertama

Sebelumnya, dalam OTT di hari Jum’at, 27 November 2020 pukul 10.40 WIB, KPK menangkap 11 orang di Bandung dan Cimahi.***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x