Update, KPK Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Walikota Cimahi

- 28 November 2020, 14:57 WIB
Tangkapan layar live Instagram KPK, terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka oleh KPK.
Tangkapan layar live Instagram KPK, terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka oleh KPK. /Portal Purwokerto/

CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2018-2020.

 

Dua tersangka yaitu Ajay Muhammad Priatna, Walikota Cimahi dan Hutama Yonatan, Komisaris Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

 

Baca Juga: Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Yuk! Intip Isi Garasi Ajay Muhammad Priatna

 

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa peneriman hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait  perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

 

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 425 Juta dan Dokumen, Dalam OTT Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

 

Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat, 27 November 2020, sekira pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

 

Baca Juga: Mengejutkan! Walikota Cimahi yang Diciduk KPK, Punya Harta Kekayaan dan Utang yang Fantastis

 

Diantara yang diamankan KPK adalah Ajay Muhammad Priatna, Farid ajudan Ajay, Yanti orang kepercayaan Ajay, Endi sopir Yanti, Dominikus Djoni dari unsur swasta.

 

Kemudian, Hutama Yonatan, Nuningsih Direktur Utama RSU Kasih Bunda, Cynthia Gunawan staf RSU Kasih Bunda, Hella Hairani Kadis PTSP Kota Cimahi, Aam Rustam Kasi Dinas PTSP Kota Cimahi, dan Kamaludin sopir dari Cynthia Gunawan.***

 

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x