KKP Hentikan Ekspor Benih Lobster, Perusahaan Ini Ungkap Merugi

- 28 November 2020, 08:20 WIB
BENUR lobster.
BENUR lobster. /Dok. Kkp.go.id /

 

CerdikIndonesia - Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor benih bening Lobster, PT Teladan Cipta Samudra mengaku rugi usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) izin ekspor benih bening Lobster yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut.

Direktur Utama PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko mengatakan kerugian tersebut tak hanya dirasakan perusahaan, tapi juga seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.

 

Baca Juga: Walikota Bogor Omeli RS Ummi Tempat Rizieq Dirawat, Keluarga HRS Tetap Harus Swab!


"Seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan kami juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini," ujar Raditya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

 



Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs kkp.go.id, PT. Teladan Cipta Samudra tercatat sebagai perusahaan yang mengundang Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menyaksikan kegiatan melepas bibit benih bening Lobster di Kawasan Konservasi Perairan di sekitar Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang.

 

Baca Juga: Pandangan Ahli soal Threesome yang Dilakoni Artis Prostitusi Online ST dan MA Saat Diciduk Polisi

 


Raditya mengatakan tidak adil bila perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kemudian diperlakukan secara demikian.



Dia menambahkan, selama ini tidak menemukan kesalahan atau kelalaian dari perusahaan saat menjalankan kegiatan ekspor tersebut selama perusahaan ditunjuk menjadi Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Baca Juga: Polisi Ungkap Tarif Fantastis Prostitusi Online Artis ST dan MA Sekali Threesome, Ratusan Juta!

Lebih lagi, kata Raditya, pemberhentian itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke staf perusahaan, tanpa disertai surat resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.

 

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Yakini Novel Baswedan Bisa Bekuk Buron Harun Masiku, Sudah Saatnya!

"Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Raditya.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x