CerdikIndonesia - Millen Cyrus akhirnya diperbolehkan menjalani rehabilitasi atas dirinya yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka Korupsi Suap, KKP Langsung Stop Ekspor Bibit Lobster
"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira, Kamis 26 November 2020.
Millen menjalani asesmen selama dua jam oleh petugas medis BNNK Jakut. Selanjutnya keluar hasil yang menunjukkan Millen perlu mendapat rehabilitasi.
Millen diciduk polisi Tanjung Priok di sebuah hotel di Jakut bersama seorang pria.
Baca Juga: Ikut Dirawat di RS Ummi Bogor, Begini Kondisi Istri Habib Rizieq
Keponakan Ashanty ini diketahui positif pakai sabu-sabu dari hasil tes urinnya. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Millen pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas itu.
Baca Juga: Jalani Agenda Padat, Habib Rizieq Sempat Alami Kelelahan Sampai Harus Dirawat di RS Ummi Bogor
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," tutur Millen.