Keponakan Prabowo Subianto Diduga Terlibat Ekspor Lobster, ICW: Ada Nepotisme di Kader Gerindra

- 26 November 2020, 09:50 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan pengarahan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 8 Agustus 2020: Prabowo Subianto telah diminta kembali untuk mencalonkan sebagai Capres 2024 oleh Kader Gerindra di 34 daerah di seluruh Indonesia. /Antara/Irfan Maulana/
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan pengarahan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 8 Agustus 2020: Prabowo Subianto telah diminta kembali untuk mencalonkan sebagai Capres 2024 oleh Kader Gerindra di 34 daerah di seluruh Indonesia. /Antara/Irfan Maulana/ /

CERDIKINDONESIA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada pihak-pihak yang mendapatkan jatah ekspor benih lobster, termasuk di kader Partai Gerindra. 

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Fadli Zon Ingatkan Soal Harun Masiku yang Lenyap Ditelan Bumi

Keponakan Prabowo Subianto bernama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dikabarkan terlibat atas kasus korupsi yang menimpa Edhy Prabowo.

Pasalnya, pasangan Muhamad dengan nomor urut satu sebagai kontestan Pilkada 2020 Kota Tangsel itu merupakan Direktur Utama PT Bima Sakti Mutiara, salah satu perusahaan yang memperoleh jatah ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menterinya dijabat oleh Edhy Prabowo.

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Maaf Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka

Hal ini dinyatakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menduga ada praktik nepotisme di balik keterlibatan sejumlah kader Gerindra, termasuk Rahayu sebagai pihak yang mendapatkan jatah ekspor benih lobster.

Berdasarkan hasil penelusuruan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang berasal dari penyelundupan benih lobster. Nilainya bahkan mencapai 900 miliar per tahun.

Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Tagar Luhut Bergema di Twitter

"Menurut saya, tindakan tersebut tidak hanya bentuk konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, tapi juga bentuk tindakan nepotisme yang melanggar UU 28 tahun 1999," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz yang dilansir dari rri.co.id, Rabu 25 November 2020.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x