5. Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, RW 1, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Perang Cuitan Jubir JK dan Ferdinand, Sebut Sesat dan Agresif
Adapun syarat perpanjangan SIM yaitu fotokopi KTP sekaligus membawa KTP asli, fotokopi SIM lama, bukti cek keseharan, dan mengisi formulir permohonan.
Layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku, SIM A dan SIM C. sedangkan untuk SIM yang telah habis masa berlaku, masyarakat harus mengajukan permohonan baru.
Baca Juga: Benarkah Semua Doa Pasti Dikabulkan? Simak Dalilnya
Permohonan pembuatan SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Layanan bus SIM keliling tidak hanya diperuntukkan bagi warga Jakarta, seluruh masyarakat Indonesia bisa mengurusnya di sana.
Baca Juga: Ternyata Pink Bukan Warna Perempuan, Simak Faktanya!
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, SIM C dikenakan Rp75.000. belum termasuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***