Mantan Petinggi FPI Ditangkap Polisi, FPI Aceh: Tidak Ada Sangkut Paut Dengan FPI

- 23 November 2020, 20:50 WIB
Ilustrasi kejahatan siber
Ilustrasi kejahatan siber /Antara/

"Tgk AB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait unggahan di akun Facebook pribadinya yang menyerang pemerintah dan institusi Polri. Yang bersangkutan mengaku pernah menjabat sekretaris ormas Front Pembela Islam," kata Margiyanta.

 

Baca Juga: 900 Spanduk Habib Rizieq Sudah Diturunkan Aparat, Pangdam Jaya: Mereka Itu Organisasi Apa?

 

Margiyanta menambahkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Aceh telah lama memantau aktivitas Tgk.AB di Media sosial.

 

Ia menyebutkan tersangka diduga telah mengunggah video mengandung unsur ujaran kebencian terhadap institusi Polri terutama terhadap Kapolri di media sosialnya.

 

"Tersangka dijerat melanggar UU informasi dan transaksi elektronik. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli," ungkap Kombes Pol Margiyanta didampingi PS Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kompol Mugi Prasetyo.

Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Polisi, Berikut Ini Efek Samping Penggunaan Sabu

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x