Baca Juga: Dapat 4 Juta, Beginilah Besaran Gaji yang Didapat Guru Honorer dengan Status PPPK
Dalam Pedoman Upacara Peringatan HGN, dituliskan pula ketentuan pakaian yang harus dikenakan oleh peserta upacara yang dibagi ke dalam dua kategori peserta.
Pertama, ketentuan berpakaian bagi tamu undangan yang terdiri dari:
- Pejabat mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Tamu Undangan Pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)/batik lengan panjang
- Tamu Undangan Wanita mengenakan Pakaian Nasional
- Guru dan dosen mengenakan Pakaian Seragam masing-masing
Ketentuan berpakaian kedua untuk peserta barisan yang terdiri dari:
- Pegawai Negeri mengenakan baju Kopri, bawahan warna biru dongker, lencana Kopri, tanda pengenal pegawai, dan peci hitam
- Pegawai Swasta mengenakan seragam pegawai instansi masing-masing
- Siswa mengenakan Seragam Sekolah
- Mahasisw mengenakan seragam sesuai ketentuan masing-masing
- Petugas Upacara mengenakan pakaian sesuai ketentuan
Baca Juga: Hore! Guru Honorer Bisa Ikuti PPPK Sebanyak 3 Kali
Adapun sebagaimana pelaksanaan Upacara Bendera di tahun-tahun sebelumnya, Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2020 juga akan membacakan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakilkan oleh Pembina Upacara.
Dalam manuskrip pidatonya tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menekankan pada momentum peningkatan mutu, kualitas, kesejahteraan, perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan secara komprehensif, dan meningkatkan profesionalisme guru-guru di Indonesia untuk mendidik putra putri menjadi pelajar Pancasila sejati. ***