Hari Guru Nasional 2020, Berikut Ketentuan dan Pedoman Pelaksanaan Upacara Benderanya

- 23 November 2020, 19:33 WIB
Peringatan Hari Guru Nasional 2020 “Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar”.
Peringatan Hari Guru Nasional 2020 “Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar”. /Website Resmi/Kemdikbud.go.id

CerdikIndonesia – Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.

Salah satu bentuk penghargaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2020.

Akan tetapi, di tengah krisis pandemi Covid-19 upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2020 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

 

Baca Juga: #BagiBagiIlmu Hari Guru 2020, Nadiem Makarim: Yakin! Kita akan Keluar dari Badai dan Jadi Lebih Kuat

Dilansir dari dokumen digital Pedoman Upacara Bendera Hari Guru Nasional (HGN) 2020, Kemendikbud mengusung tema “Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar”.

Adapun ketentuan umum upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona hijau dan kuning.

Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2020 akan diselenggarakan pada Rabu, 25 November 2020 pukul 08.00 waktu setempat.

 

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Kemendikbud/Pedoman Upacara HGN 2020


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x