Sempat Sebut Akan Bubarkan FPI, Pangdam Jaya: Itu Kewenangan Pemerintah Bukan TNI

- 23 November 2020, 18:52 WIB
PANGDAM Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
PANGDAM Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. /Kodam Jaya/Jayakarta /

CerdikIndonesia - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman sebut tak punya kewenangan untuk bubarkan FPI.

 

Baca Juga: Pangdam Jaya Tertibkan 900-an Baliho Termasuk Milik FPI

Yang bisa membubarkan ormas adalah pemerintah.

 

Pihaknya meminta masyarakat jangan salah tafsir dengan ucapannya beberapa waktu lalu.

 

Sebabnya, pemerintahlah yang punya wewenang membubarkan ormas.

 

 

Baca Juga: Usai Copot Baliho FPI, Markas Kodam Jaya Dipenuhi Kiriman Dukungan dari Masyarakat

"Saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan FPI itu. Kalau Pangdam, TNI itu tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," ujar Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin 23 November 2020.

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x