CerdikIndonesia - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman sebut tak punya kewenangan untuk bubarkan FPI.
Baca Juga: Pangdam Jaya Tertibkan 900-an Baliho Termasuk Milik FPI
Yang bisa membubarkan ormas adalah pemerintah.
Pihaknya meminta masyarakat jangan salah tafsir dengan ucapannya beberapa waktu lalu.
Sebabnya, pemerintahlah yang punya wewenang membubarkan ormas.
Baca Juga: Usai Copot Baliho FPI, Markas Kodam Jaya Dipenuhi Kiriman Dukungan dari Masyarakat
"Saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan FPI itu. Kalau Pangdam, TNI itu tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," ujar Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin 23 November 2020.