Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB Transisi DKI Jakarta Hingga 6 Desember 2020

23 November 2020, 06:09 WIB
Tangkapan layar unggahan Instagram @aniesbaswedan /Instagram @aniesbaswedan

CerdikIndonesia - PSBB Jakarta yang semula direncanakan berakhir pada 24 November 2020, diputuskan untuk kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan. 

 

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta pada Minggu 22 November 2020. 

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Lukau Bawa Inter Milan Raih Kemangan Atas Torino

Dengan demikian, Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin, 23 November hingga 6 Desember 2020. 

 

 

"Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Anies. 

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Liverpool Menang Meyakinkan atas Leicester

Anies menegaskan, kasus Covid-19 di DKI Jakarta terbilang masih terkendali. Namun bukan berarti masyarakat bisa abai dengan protokol kesehatan. 

 

 

 

 

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman," terang Anies. 

Baca Juga: Klaster Baru Covid-19 Jakarta! Kapolsek dan Wakapolsek Metro Tanah Abang Dikonfirmasi Positif

"Tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," lanjutnya. 

 

Dengan perpanjangan PSBB transisi, DKI Jakarta belum menerapkan peraturan ganjil genap. 

 

Hal ini diumumkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. 

Baca Juga: Waspada Peringatan Dini BMKG Senin: Jakarta Potensi Hujan Kilat dan Angin Kencang

Kata Fahri, terhitung mulai hari ini, ganjil genap untuk motor ataupun mobil belum diberlakukan. Hal ini berlaku selama PSBB transisi. 

 

"Besok hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap masih belum diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

***

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler