Ridwan Kamil Akan Hormati Hasil Musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

20 November 2020, 16:24 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/20) malam. /awangmuda/humas jabar

CERDIKINDONESIA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berkomitmen untuk menghormati hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar soal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021.

Komitmen tersebut disampaikan Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- saat audiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/20) malam.

Baca Juga: Ekspresi Tenang Ridwan Kamil Saat Tiba di Bareskrim Polri

 

Baca Juga: UPDATE: Jadwal Piala Dunia Antarklub FIFA Mundur

 

"Komitmen Gubernur Jabar akan menghormati dan cenderung menyetujui apa yang sudah dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Wilayah Jabar," kata Kang Emil.

Kang Emil melaporkan, sampai Kamis (19/11/20), ada beberapa wilayah yang belum mengirimkan nilai rekomendasi UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

"Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran," ucapnya.

Kang Emil pun mengajak seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jabar untuk menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: PROHEALTH Pertamina, Rekor MURI untuk Pemeriksaan Kesehatan Otomatis Pertama di Indonesia

 

Baca Juga: #BubarkanFPI Trending, Pandam Jaya : Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja!

 

Hal itu harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19.

"Mengajak kepada seluruh pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tidak melaksanakan aksi demo pengawalan tanggal 20 dan 21 November (penetapan UMK) dengan pertimbangan situasi COVID-19," ucapnya.

"Sudah ada komitmen saya di mana agenda besok tanggal 20 November 2020 formalitas pengecekan rekomendasi UMK Kabupaten/Kota tahun 2021 yang masuk ke Dewan Pengupahan Jabar, kemudian tanggal 21 November 2020 pagi hari saya akan menandatangani Surat Keputusan, dengan keputusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Pangdam Jaya, Pihak TNI Tidak Akan Segan Untuk Bubarkan FPI Ungkapnya

 

Baca Juga: Pangdam Jaya yang Menyerukan Bubarkan FPI, Berikut Fakta Tentang Dudung Abdurachman

 

Setelah audiensi, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar mengeluarkan surat bernomor 006/SP/SB/JB/XI/2020 tentang Pembatalan Aksi Unjuk Rasa.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi pertemuan dengan Bapak Gubernur (Jabar) sehingga apa yang menjadi keluhan kami dapat tersampaikan, dan Bapak Gubernur telah menanggapinya secara baik dan sesuai harapan bersama," isi surat yang ditandatangani seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar. ***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler