Tidak Hanya Helm yang SNI, Pakaian Bayi Wajib SNI, Ada Alasannya

12 November 2020, 18:14 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan, kini Pakain Bayi wajib SNI /Instagram@Grosir_pakaian_bayi

 

CERDIK INDONESIA- Pakaian bayi wajib SNI, kenapa? karena banyak pakian bayi  mengandung bahan yang membuat kulit iritasi dan bahan yang mengandung zat pewarna yang terekstraksi serta formaldehida yang seperti Karsinogen.

Untuk itu perlu adanya pemberlakuan SNI untuk Pakaian Bayi yang bertujuan untuk melindungi bayi-bayi dengan pakaian yang tidak membahayakan tubuhnya yang masih sangat rentan.

Pakaian-pakaian yang akan dikenakan oleh bayi-bayi di indonesia harus memiliki kadar azo dan formal dehid yang terkontrol.

Baca Juga: Habib Rizieq Siap Berdamai dengan Pemerintah Indonesia Tapi Ada Syaratnya

Karena dikhawatirkan zat-zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan kanker dan mutasi genetik jika digunakan dalam jangka waktu lama.

"Penerapan SNI wajib ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pakaian bayi yang beredar di Indonesia, selain juga untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih, dikutip Zonapriangan.com dari rri.co.id, Kamis 12 November 2020.

Gati menjelaskan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib.

Baca Juga: Australia Kasih Pinjaman 15 T untuk Indonesia, Sri Mulyani Tenang!

Standardisasi ini juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar.

"Selain itu, pemberlakuan standardisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup," jelasnya.

Gati juga mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pihaknya memberikan kemudahan bagi pelaku IKM pakaian bayi melalui pendampingan dan sertifikasi SNI pakaian bayi kepada 148 pelaku IKM yang berlangsung sejak tahun 2015.

Baca Juga: Raja Salman Desak Dunia Lawan Iran

"Jadi, masa berlaku SPPT SNI pakaian bayi yang tadinya selama enam bulan, diperpanjang menjadi 12 bulan terhitung dari sejak tanggal berakhirnya SPPT SNI pakaian bayi yang dimiliki terakhir," tandasnya.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Zona Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler