Menkominfo Sebut UU Cipta Kerja Bagian dari Reformasi Struktural Ekonomi, Ini Maksudnya

27 Oktober 2020, 09:27 WIB
Najwa Shihab, Direktur YLBHI, dan Menkominfo RI dalam acara Mata Najwa /tangkapan layar/

CerdikIndonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai setiap produk undang-undang yang dibuat di semua negara tentu ada kelebihan dan kekurangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan inisiasi pemerintah. 

 

Baca Juga: Cek Hoaks: Masker Sebabkan Penderita Hipotiroid Positif Covid-19? Inilah Penelusurannya

 

“Setelah memperhatikan dan membacanya tidak ada lah, tentu satu produk undang-undang yang sempurna adanya di dunia ini, pasti ada plus dan minusnya. Tapi secara menyeluruh undang-undang ini adalah bagian dari reformasi struktural dalam rangka transformasi sektor ekonomi nasional,” tuturnya dalam Program Indonesia Laywers Club di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/10/2020) malam. 

 

Baca Juga: Cek Hoaks: Benarkah Nomor IMEI Bisa Untuk Sadap Ponsel?

 

 

Menurut Menteri Kominfo, selama 2 dekade Indonesia mengalami dua kali reformasi struktural ekonomi.  Pertama, pada saat krisis moneter yang pada saat itu IMF dan Bank Dunia membawa memorandum yang menugaskan dan mewajibkan Indonesia mengimplementasikannya dalam rangka mengatasi krisis moneter. 

 

Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja dari Target 15,7 Juta Sudah Terima Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

 

“Dan itu berdampak lama sekali bahkan sampai sekarang masih terasa. Dan, yang kedua reformasi struktural ya undang-undang. Saya tidak ingin terjebak dalam proses pembuatan undang-undang dan seterusnya, tapi komentar-komentar yang disampaikan untuk menjadi masukan yang baik,” ujarnya.

 

Baca Juga: Program Tol Laut Terus Menunjukkan Hasil Positif untuk Kepentingan Rakyat

Menurut Menteri Johnny, berbagai kritik dan saran dari publik tentu menjadi masukan yang baik untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja di pembahasan tingkat berikutnya yaitu di tingkat Peraturan  Pemerintah (PP) atau aturan turunan lainnya seperti Peraturan Daerah (Perda).

 

Baca Juga: Ridwan Kamil Desain Masjid Akbar Banyumas, Tema Seribu Bulan Sabit

 

"Berbagai kritik dan saran publik juga baik sejauh tidak merubah atau tidak menambah dalam lingkup undang-undang yang telah disahkan tersebut. Kenapa saya katakan ini? Karena undang-undang ini kita butuhkan sekarang di berbagai sektor. Undang-undang ini tidak saja satu atau dua sektor, dia menyangkut begitu banyak sektor,” tandasnya.

Baca Juga: Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM Masuk Tahap Uji Diagnostik

 

Menteri Kominfo menambahkan bahwa UU Cipta Kerja akan mendorong kemampuan Indonesia untuk tata kelola ekonomi dalam negeri sendiri dan membuka ruang investasi baik dalam dan luar negeri.

 

 

“Kita sama-sama tahu GDP nasional kita disuport 60%-nya oleh UMKM dan koperasi, dan UMKM dan koperasi ini menjadi perhatian yang begitu sentral di dalam undang-undang ini. UMKM dan koperasi ini ada 64 juta di Indonesia dan menyerap sekitar 100 juta tenaga kerja," jelasnya.

 

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Kasus E-KTP

Menteri Johnny memastikan bahwa UU Cipta Kerja sangat signifikan. Oleh karena itu, keberpihakan negara kepada UMKM, koperasi dan khususnya tenaga kerja sangat tinggi. “Itulah yang membuat saya berterima kasih kepada DPR dan tentu Presiden karena ini inisiatif pemerintah menyelesaikan undang-undang ini dengan cepat,” pungkasnya.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler