Berujung Anarkis, Polisi Bekuk 69 Tersangka Kericuhan dalam Aksi Demo Tolak UU Ciptaker

19 Oktober 2020, 19:33 WIB
Ilustrasi aksi demonstrasi berujung kericuhan. /PMJ News./

 

CerdikIndonesia - Sejumlah 69 orang tersangka kericuhan pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020, ditahan.

 

 

Dilansir dari rri.co.id, penahahan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta tersebut pun dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Nana Sudjana.

 

 

"Dari 131 orang tersangka 69 dilakukan penahanan. Jadi kalau kemarin saya sampaikan 28 sekarang jadi 69 dilakukan penahanan," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

 

 

Alasan penahanan menurut Kapolda, dikarenakan tersangka melakukan sejumlah kasus di antaranya, perusakan Gedung ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, pengerusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan anggota Ditreskimsus Polda Metro Jaya dan anggota Polres Metro Tangerang, serta perusakan pos polisi.

 

 

Adapun pasal yang dijatuhkan kepada 131 pelaku tersebut, yakni pasal 212 KUHP, pasal 218 KUHP, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang serta pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

 

 

Aksi demonstrasi di wilayah Jakarta terkait UU Cipta Kerja, memang tengah menjadi suatu fenomena tersendiri dalam dua pekan terakhir. Berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, hingga serikat pekerja menunjukan penolakan besar-besaran.

 

 

Tak heran, sejumlah kericuhan turut mewarnai jalannya aksi. Kericuhan terakhir terjadi pada aksi demonstrasi  13 Oktober 2020, silam. Di hari itu, polisi berhasil mengamankan 1.377 orang, termasuk  5 orang anak SD berumur 10 tahun yang juga turut berpartisipasi di dalamnya.***

Editor: Arjuna

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler