Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja, Puan Maharani: Terbuka Ruang untuk Menyempurnakan UU

13 Oktober 2020, 16:03 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani./Istimewa /

CerdikIndonesia - DPR RI Akan Melakukan Penyempurnaan Terhadap Undang-Undang.

DPR RI telah mensahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (05/10/2020) lalu. Hal tersebut membuat banyak kontroversi di kalangan masyarakat dan terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh dan mahasiswa, guna menolak disahkannya RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Rayakan Hari Tanpa Bra Sedunia, Nikita Mirzani Unggah Foto Mandi Bareng Dinar Candy

Hal tersebut mendapat respon dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam keterangan di akun Instagram pribadi miliknya @puanmaharaniri, mengatakan jika Undang-Undang Cipta Kerja dirasakan kurang sempurna oleh sebagian masyarakat, maka sebagai Negara hukum, dapat dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang tersebut melalui mekanisme dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Demokrat Telah Terima Surat Pengunduran Diri Ferdinand Hutahaean, Terima Kasih Atas Pengabdiannya!

“Apabila Undang-Undang ini, masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai Negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang-Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga: Siap Sambut Investor, Kemenperin Genjot Perluasan Kawasan Industri

Puan juga mengatakan, pembuatan RUU Cipta Kerja telah dilakukan secara selesai oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif secara terbuka dan mengutamakan kepentingan nasional dalam jangka pendek maupun panjang.

“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem ber-usaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Pemerintah Antisipasi Dampak La Nina, Informasi Cuaca Disebarluaskan!

Diketahui sebanyak 7 fraksi yang menyetujui rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam UU Omnibus Law memuat 11 klaster, berikut klaster yang dimuat dalam UU Omnibus Law Ciptaker:

  1. Penyederhanaan Perizinan Tanah
  2. Persyaratan Investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan Perlindungan UMKM
  5. Kemudahan Berusaha
  6. Dukungan Riset dan Inovasi
  7. Administrasi Pemerintahan
  8. Pengenaan Sanksi
  9. Pengendalian Lahan
  10. Kemudahan Proyek Pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler