UU Cipta Kerja Inisiatif Pemerintah, Baleg DPR : Ini Sudah Sesuai Prosedur

11 Oktober 2020, 15:21 WIB
Supratman Andi Agtas /

CerdikIndonesia - Program Mata Najwa yang menghadirkan Supratman Andi Agtas sebagai Ketua Badan Legistasi DPR Jakarta Selatan dan Haris Azhar sebagai Direktur Eksekutif Lokataru membahas mengenai transparansi UU Cipta Kerja, pada Rabu Malam.

 

Baca Juga: PSBB Diganti Jadi PSBB Transisi di Jakarta, Anies : Kebijakan Emergency Brake

 

Ketua Badan Legislasi DPR Jakarta Selatan Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa untuk tidak membebani Badan Legislasi dalam penyusunan karena itu bukan kerjanya Baleg.


“Jangan membebani Badan Legislasi DPR RI Panja dalam soal penyusunan itu bukan kerjanya baleg, ini inisiatif pemerintah, kalau Tanya penyusunan, tanya ke pemerintah jangan tanya proseduralnya ke kami,” ungkap Supratman Andi Agtas.

 

Baca Juga: Lirik Lagu Waktu oleh Melly Goeslaw


Supratman Andi Agtas juga menambahkan jika Badan Legislasi sudah bekerja sesuai prosedur UUD No 12 Tahun 2019.


“Kalau anda ingin mempertanyakan soal apakah Badan Legislasi sudah sesuai prosedur UUD 12 Tahun 2019 saya pastikan sudah sesuai dalam mekanisme pembahasan , anda jangan berfikiran terlalu sempit gitu loh,” tandasnya.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler