Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhan Terbaru 2023: Kelas 17 - 1 dari Rp29 Juta Hingga Rp1, 9 Juta, Cek Disini

14 September 2023, 19:09 WIB
Kemenhan mewajibkan peserta tes ujian SKD seleksi CPNS 2021 menjalani tes Swab Antigen minimal 1x24 jam atau maksimal dua hari sebelum ujian. /Tangkap layar kemhan.go.id

CerdikIndonesia - Ini besaran tunjangan kerja terbaru di Kementerian Pertahanan, cek dibawah disini.

Kementerian Pertahanan salah satu kementerian yang banyak peminatnya bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Tak tanggung-tanggung, tunjangan Kementerian Pertahanan salah satu kementerian yang sangat tinggi.

Baca Juga: Cek Rincian Besaran Gaji PNS 2022 dan Berbagai Tunjangan Berdasarkan Golongannya

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, silahkan intip dibawah ini.

Dalam pasal 5 aturan itu, disampaikan bahwa Kemenhan tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain.

Terdapat 17 kelas jabatan diinternal Kemhan, termasuk penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertanahan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dikecam Anggota Komisi X DPR RI asal NTT Anita Jacoba Gah, Terkait Gaji dan Tunjangan PPPK

 

Adapun tunjangan kinerja Kemenhan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, selain itu yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000. 

Dibawah ini adalah tunjangan kinerja di internal Kemenhan:

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Hapuskan Tunjangan Profesi Guru, Berapakah Besaran TPG Sebenarnya? Simak Infonya Disini

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

***

 

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler