Tabel Gaji PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Masa Jabatan, Bisa Jadi Pertimbangan untuk Daftar CPNS

12 September 2023, 16:26 WIB
Tabel Gaji PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Masa Jabatan /Instagram @kemenpanrb

CERDIK INDONESIA - Berapa besaran gaji PNS berdasarkan golongan? Berikut adalah informasi lengkap dan tabel gaji PNS yang perlu diperhatikan!

Menjadi seorang PNS merupakan impian bagi banyak warga Indonesia. Ada berbagai alasan mengapa profesi ini begitu diminati, salah satunya adalah tingkat gaji PNS yang cenderung lebih tinggi daripada Upah Minimum Regional (UMR), meskipun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Namun, perlu dicatat bahwa besaran gaji PNS sebenarnya tidak selalu besar, terutama jika seseorang baru bekerja sebagai PNS selama kurang dari satu tahun. Gaji PNS juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, lokasi tugas, dan jumlah tanggungan keluarga.

Baca Juga: 8 Alasan Mengapa PNS Menjadi Salah Satu Profesi yang Paling Diminati oleh Masyarakat Indonesia saat ini

Informasi lebih lanjut mengenai daftar gaji PNS dan faktor-faktor yang memengaruhi besarnya gaji dapat ditemukan di bawah ini.

Dasar Penentuan Gaji PNS di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Namun, pada bulan Januari 2022, Presiden mengeluarkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden yang mengatur perubahan kebijakan mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai PNS yang bekerja di berbagai sektor.

Beberapa dasar hukum yang mengatur tabel gaji PNS tahun 2022 termasuk:

  1. Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2021, yang menetapkan besaran Tunjangan Pejabat Fungsional Selaku Pembina Teknis Bendahara Negara pada berbagai bidang.

  2. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2021, yang mengatur besaran Tunjangan Pejabat Fungsional Analis Keuangan APBN pada berbagai tingkat keahlian.

  3. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2021, yang menetapkan besaran Tunjangan Posisi Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

  4. Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2021, yang mengatur tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.

Baca Juga: 8 Alasan Mengapa PNS Menjadi Salah Satu Profesi yang Paling Diminati oleh Masyarakat Indonesia saat ini

Selain itu, ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS, di antaranya:

  1. Masa Kerja: Gaji PNS akan bertambah seiring dengan bertambahnya masa kerja. Pegawai dengan pengalaman kerja yang lebih lama akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

  2. Tempat Dinas: Lokasi tugas seorang PNS dapat memengaruhi besaran gaji karena kondisi ekonomi daerah berbeda-beda.

  3. Golongan: Golongan PNS juga mempengaruhi besaran gaji. Pangkat PNS didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman karir.

  4. Jabatan: Jenis jabatan dalam ASN memiliki beragam status yang dapat memengaruhi nominal gaji. Beban kerja dan tanggung jawab juga berbeda-beda antar jabatan.

  5. Jumlah Tanggungan: Jumlah tanggungan keluarga, khususnya jumlah anak yang menjadi tanggungan pemerintah, dapat memengaruhi besaran gaji PNS. Maksimal tiga anak dapat ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Kapan PNS Dapat Uang Transfer THR 2023? Berikut Tanggal Pencairan THR 2023 dan Besaran Uang yang Akan Diterima

Tabel Gaji PNS Berdasarkan Golongan berikut adalah contohnya:

Golongan I:

  • Golongan I A: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • Golongan I B: Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
  • Golongan I C: Rp1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
  • Golongan I D: Rp1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Golongan II:

  • Golongan II A: Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II B: Rp2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II C: Rp2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II D: Rp2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Golongan III:

  • Gaji PNS Golongan IIIA: Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • Gaji PNS Golongan IIIB: Rp2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
  • Gaji PNS Golongan IIIC: Rp2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
  • Gaji PNS Golongan IIID: Rp2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IV:

  • Golongan IV A: Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV B: Rp3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV C: Rp3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV D: Rp3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV E: Rp3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Selain gaji, PNS juga memiliki jenis-jenis tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja, uang makan, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan uang dinas.

Semoga informasi ini membantu Anda untuk memahami gaji PNS dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Jika Anda berminat untuk menjadi PNS, pastikan Anda siap mengikuti proses seleksi yang diperlukan.

Editor: Raqsan Jani

Tags

Terkini

Terpopuler