CerdikIndonesia - Sebentar lagi, PNS di tanah air akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dari pemerintah, tanggal berapakah? Simak disini.
Pemerintah menetapkan THR 2023 berdasarkan golongan yang dimiliki oleh PNS tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan besaran dan tanggal pencairan THR 2023.
Untuk besaran THR 2023, silahkan simak dibawah ini:
Baca Juga: THR PNS dan Pegawai Swasta Cair Tanggal Segini Kata Menaker dan Menkeu Sri Mulyani
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel