Kapan PNS Dapat Uang Transfer THR 2023? Berikut Tanggal Pencairan THR 2023 dan Besaran Uang yang Akan Diterima

Tayang: 27 Maret 2023, 16:11 WIB
Penulis: Safutra Rantona
Editor: Tim Cerdik Indonesia
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /kemenkeu.go.id/

CerdikIndonesia - Sebentar lagi, PNS di tanah air akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dari pemerintah, tanggal berapakah? Simak disini.

Pemerintah menetapkan THR 2023 berdasarkan golongan yang dimiliki oleh PNS tersebut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan besaran dan tanggal pencairan THR 2023.

Untuk besaran THR 2023, silahkan simak dibawah ini:

Baca Juga: THR PNS dan Pegawai Swasta Cair Tanggal Segini Kata Menaker dan Menkeu Sri Mulyani

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub