Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Rangkap 30 Jabatan di Luar Kementerian Keuangan

6 Maret 2023, 21:48 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut dirinya merangkap 30 jabatan. /

CerdikIndonesia - Sri Mulyani Indrawati blak-blakan bahwa merangkap jabatan dalam 30 posisi di luar Kementerian Keungan.

 

Rangkapan ini menjadi perbincangan saat ini, mengingat di Kementerian Keuangan sendiri ada 39 pejabatnya yang juga rangkap jabatan.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ujar Sri Mulyani dalam program Kick Andy, Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Harga Saham Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Menurun, Mampukah Pulih Kembali Mencapai Rp1.715 Lagi?

Beberapa di antara jabatan yang emban adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, Dewan Energi Nasional, KUR dan sebagainya.

"30 posisi saya pegang saat ini," Sambungnya.

Meskipun demkian, walaupun banyak posisi yang diduduki, dia hanya boleh menerima gaji dari satu sumber saja. 

"Saya tidak boleh terima gaji lebih dari satu," jelasnya.

Baca Juga: Klasemen Timnas Indonesia U20 Meraih 3 Poin Atas Kemangan Terhadap Suriah U20 Piala Asia U20 2023

Seperti yang diketahui, gaji Menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji Menteri berada di angka Rp5.040.000 perbulan. Tunjangan jabatan sebesar Rp13.680.000 per bulan.

Dengan demikian, seorang Menteri mendapatkan total gaji berjumlah Rp18.648.000 per bulan nya.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara Kebakaran, Api Menyebar ke Rumah Warga

Hanya saja, nominal tersebut belum termasuk tunjangan dan beragam fasilitas yang diterima dari negara kepada Menterinya, seperti dana taktis, rumah dinas, hingga Asuransi kelas VVIP.

Lantas, Sri Mulyani menyebut tidak ada aturan yang melarang dirinya menerima honor. Menurutnya gaji dan hono sebagai dua hal yang berbeda.

Gaji yang diberikan tetap dalam kurun waktu tertentu, sedangkan honor hanya diberika ketika seseorang mengerjakan tugas tertentu.

***

Editor: Yuan Ifdhal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler