Bharada E Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Berikut Tanggapan Ayah Brigadir J

15 Februari 2023, 14:02 WIB
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan/

CERDIK INDONESIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang diketuai oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menjatuhi Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Peran Bharada E sebagai justice collaborator berhasil meringankan hukumannya atas kasus ini.

Terlihat Bharada E yang tak kuasa menahan tangis haru usai dijatuhi vonis yang tergolong ringan, karena adanya pemotongan masa tahanan selama menjalani sidang.

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, sudah memperkirakan hukuman yang akan diterima Bharada E. Samuel sudah memprediksi hukuman paling berat akan diemban oleh Ferdy Sambo.

“Saya sudah prediksi itu (hukuman), ibarat tangga itu dari atas turun ke bawah,” ucap Samuel Hutabarat.

Baca Juga: Gitasav Ejek Netizen Stunting, Yuk Simak Penjelasan Apa yang Dimaksud dengan Stunting Pada Anak

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada persidangan yang digelar pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Terdakwa lainnya yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Pihak keluarga Brigadir J mengaku sempat kecewa terhadap Bharada E yang telah menjadi eksekutor dalam kasus ini. Namun seiring berjalannya waktu, ayah Brigadir J menyadari bahwa Eliezer mendapat tekanan dari atasannya saat melakukan eksekusi.

Bharada E juga sempat bersimpuh kepada dua orangtua Brigadir JRosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. Kedua orangtua pun telah memaafkan Bharada E, dan memintanya untuk mengikuti semua keputusan hakim.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut akan melindungi Richard Eliezer meski sudah divonis. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat menghadiri persidangan vonis Bharada E.

“Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kuta lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan,” kata Susilaningtyas.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Kurungan Penjara, Pengacara: Dia Akan Ajukan Banding!

Setelah divonis ringan, Bharada E kemungkinan bisa kembali bertugas dalam instansi kepolisian. LPSK menyebut akan mengupayakan hal ini sampai tuntas.

Sebelumnya lima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler