BBM RON 88 dan RON 89 Stop Beredar Mulai 1 Januari 2023, Kenapa Dihentikan? Simak Jawabannya Disini

31 Desember 2022, 16:55 WIB
Berlaku 1 Januari 2023, Ini Aturan BBM Pertamina yang Wajib Kita Ketahui /

CerdikIndonesia - Ada 2 jenis bahan bakar minyak (BBM) yang banyak digunakan warga, tidak dijual lagi mulai tanggal 1 Januari 2022.

Pemerintah akan stop 2 jenis BBM yang sangat sering digunakan masyarakat Indonesia.

Kedua jenis BBM itu dihentikan karena dianggap sudah terlalu jelek, tidak ramah lingkungan, dan mempersulit Indonesia untuk menuju standar emisi Euro 4.

Baca Juga: Selama Perhelatan KTT G20, Pertamina Tetap Pastikan Prioritas Layanan BBM dan LPG Berjalan Maksimal

 

2 Jenis BBM yang dihentikan adalah BBM RON 88 dan RON 89.

Rencanakan penghenian BBM RON 88 dan RON 89 sudah diwacanakan dari pertengahan tahun 2022 lalu.

 

Adapun peraturan untuk menghentikan jenis BBM RON 88 dan RON 89 tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca Juga: VIDEO MOBIL Wapres Ma'ruf Amin Ditahan Demo Mahasiswa Kenaikan Harga BBM di Palembang, 1 Mahasiswa Ditahan

 

"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," kata aturan yang ditetapkan 11 Oktober 2022 tersebut.

Penghentian RON 88 dan RON 89 langsung dijawab oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Saleh Abdurrahman mengatakan kedua jenis BBM tersebut memang akan dihentikan penjualannya karena tak memenuhi lagi BBM untuk standar emisi yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi: Simak Langkah-langkahnya Disini!

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler