Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Meski Kasus Covid-19 Menurun, Berikut Alasannya

4 Oktober 2022, 13:27 WIB
PPKM Level 1 di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 7 November 2022 mendatang, penyaluran BLT diminta dipercepat. /Instagram.com @titokarnavian

CERDIK INDONESIA Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Indonesia.

Perpanjangan periode PPKM tersebut akan berlaku hingga 7 November 2022 dan akan diperketat terutama untuk wilayah Jawa-Bali. 

“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi. Yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Mendagri Tito Karnavian yang diterima di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi covid-19 selama sebulan terakhir kondisinya terus membaik.

Baca Juga: Pemenang Indonesia's Got Talent 2022, PASHEMAN'90 Juaranya! Dapat Mobil Mewah dan Uang Tunai Sebesar 150 Juta

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022. Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya.

Dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1. Penyesuaian tidak jauh berbeda tersebut juga karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesia telah berada dalam status level 1 PPKM.

Baca Juga: Begini Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP Oleh Polisi di Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora

Dalam Inmendagri kali ini, Mendagri Tito Karnavian menekankan Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial. Serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Kemudian apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM.

Maka menurut dia dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas.

"Tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial jaring pengamanan sosial. Dalam mendukung pelaksanaan PPKM berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Baca Juga: Partai NasDem Deklarasikan Anies Baswedan Sebagai Calon Presiden RI di Tahun 2024 Mendatang

Terkait percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-dana desa, pejabat daerah diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa.

"Mengenai APBDesa pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah perekaman pata KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN," ucapnya.

Berikutnya, kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM. Dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler