RESMI! Dinsos DKI Jakarta Buka Pendaftaran DTKS Tahap III: Berikut Kriteria Penerima dan Cara Daftarnya!

22 Agustus 2022, 12:32 WIB
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Segera Dibuka! Warga Ibukota Wajib Cek Cara Daftarnya Di Sini /Instagram @dkijakarta/

CERDIK INDONESIA - Diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS tahap 3 bagi warga Jakarta kini telah resmi dibuka pada tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan bahwa mulanya, rencana pembukaan pendaftaran DTKS Tahap III ini dibuka pada 1-20 Agustus 2022, akan tetapi mundur lantaran adanya pengolahan data pendaftaran DTKS Tahap I dan II.

“Warga dapat segera menginformasikan orang yang berhak terdaftar dalam DTKS ini,” tutur Premi, pada Senin, 22 Agustus 2022.

Pendaftaran bisa dilakukan secara daring dengan mengakses laman https://dtks.jakarta.go.id/ pada tanggal 22 Agustus-10 September 2022.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung, dengan mendatangi kelurahan berdasarkawn domisili masing-masing, disertai dengan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yakup Hasibuan, Calon Suami Jessica Milla: Bukan dari Kalangan Biasa!

Bagi rumah tangga di DKI Jakarta, terutama untuk orang tua siswa dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi kriteria bisa mendaftar melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id, karena apabila dinyatakan lolos atau terdaftar di DTKS tersebut, maka bisa berpeluang memperoleh berbagai macam bantuan, terutama KJP Plus.

Namun, tidak semua rumah tangga di DKI Jakarta bisa daftar, karena ada 8 NIK KTP yang bisa diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 dan otomatis dapat KAJ, KJMU, KJP Plus. Berikut ciri-cirinya.

Berikut KTP dengan kriteria ini yang dipastikan diterima sebagai usulan penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022, sebagaimana dilansir dari instagram @dkijakarta, yakni:

  1. Warga ber-KTP DKI.
  2. Anggota rumah tangga yang bukan menjadi pegawai tetap BUMN/PNS.
  3. Anggota rumah tangga yang bukan menjadi TNI dan POLRI
  4. Anggota rumah tangga yang bukan menjadi Anggota DPR/DPRD.
  5. Rumah Tangga yang tidak memiliki mobil.
  6. Rumah Tangga yang tidak memiliki lahan/ lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar).
  7. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan yang tidak bermerk.
  8. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Premi menjelaskan, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD.

Dinsos DKI Jakarta telah berkoordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait optimalisasi pelaksanaan pendaftaran DTKS.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini, Senin 22 Agustus 2022: Kisah Nyata Spesial, Pintu Berkah, dan Panggilan

Adapun program bantuan dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

Sementara bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan program bantuan lainnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi, serta bimbingan kepada para petugas pendata dan juga Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan.

“Masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan,” tandasnya.

Baca Juga: Viral Serial Lokadrama Terbaru 'Lara Ati' : Berikut Jadwal Lengkap Acara SCTV Hari Ini, Senin 22 Agustus 2022

Berikut kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan atau masuk dalam DTKS:

  1. Warga ber-KTP non DKI.
  2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
  3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR atau DPRD.
  4. Rumah tangga memiliki mobil.
  5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
  7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat. 

Baca Juga: Cara Berkomunikasi dengan Baik Antara Atasan dan Bawahan: Perhatikan Hal Berikut Ini!

Berikut cara mendaftar online DTKS DKI Jakarta, yakni:

  1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
  2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
  4. Pilih menu "Pendaftaran";
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
  6. Setelah semua selesai, klik "Kirim".

Itulah informasi terbaru mengenai tata cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 melalui laman dtks.jakarta.go.id untuk bisa dapatkan bansos dari pemerintah DKI Jakarta, di antaranya bantuan KJP Plus, KAJ, KJM, dan PKH. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler