Tertangkap! Ketum BPP HIPMI Mardani Maming Dinyatakan Tersangka Korupsi Oleh KPK

28 Juli 2022, 23:59 WIB
Mardani Maming, buronan baru KPK. /Instagram @ mardani_maming/

CERDIK INDONESIA - Mardani Maming yang tengah menjabat sebagai Ketum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Indonesia mendatangi Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis, 28 Juli 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mardani Maming setelah dinyatakan tersangka korupsi suap.

Kasus itu terjadi ketika Mardani Maming sedang menjabat menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Utara tahun periode 2010 - 2018.

Baca Juga: Spanduk Desakkan Tangkap Haji Isam Bertebaran di Depan Gedung, Warga: KPK Harus Berani Berantas Korupsi

Penahanan terhadap tersangka suap dan gratifikasi itu dilakukan oleh KPK usai melakukan pemeriksaan.

"Tersangka MM (Mardani Maming) ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konfrensi pers, Kamis, 28 Juli 2022.

Lembaga antirasuah dalam hal ini KPK menduga dalam kasus ini Mardani Maming telah menerima uang sebesar Rp104 miliar terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim, Dicecar Habis KPK Soal Dugaan Suap Pemenangan Tender Proyek

KPK baru mulai melakulan pengusutan kasus tersebut setelah menerima laporan pada tanggal Februari 2022 lalu.

Dari sana KPK kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian KPK juga meminta keterangan kepada ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, dan PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca Juga: Menuju Pesta Demokrasi: Inilah Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024!

KPK pun mengklaim telah menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut.

Kemudian KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2022 sekaligus menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.***

 

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler