Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, CEK INI Untuk Pulang Kampung Naik Kereta Api tanpa Test PCR dan Vaksin

22 April 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menambah perjalanan kereta api sebanyak 92 perjalanan. /Instagram.com @kai212_

CerdikIndonesia - Berikut syarat mudik lebaran 2022 terbaru, cek ini untuk pulang kampung naik kereta api tanpa test PCR dan Vaksin.

Terbaru, syarat mudik lebaran 2022 dengan naik kereta api untuk hari libur lebaran 1443H telah ditetapkan PT KAI pada tanggal 5 april 2022.

Syarat mudik lebaran 2022 terbaru dengan naik kereta api salah satunya adalah jika telah vaksin booster ketiga maka tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Antigen.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Jumat 22 April 2022: Rumpi, Tanpa Batas, A STAR IS BORN dan BLUNT FORCE TRAUMA

Mudik lebaran dengan menggunakan kereta api merupakan satu opsi alternatif pilihan trasportasi bagi masyarakat untuk pulang kampung pada masa mudik lebaran.

Lewat syarat mudik lebaran 2022 terbaru, bagi seorang penumpang dengan usia tidak lewat dari 6 tahun, maka tidak diharuskan untuk melakukan Tes Antigen/PCR dan tidak wajib vaksin.

Penumang dengan usia dibawah 6 tahun menjadi catatan penting dan penumpang tersebut harus didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi syarat mudik lebaran 2022 terbaru.

Baca Juga: Prediksi Wolfsburg vs Mainz 05, Liga Jerman Sabtu, 23 April 2022 Pukul 01:30 LIVE Mola TV

Dikutip Cerdik Indonesia.com lewat laman KAI, berikut syarat mudik lebaran 2022 dan aturan lengkap naik kereta api jarak jauh dan dekat terbaru.

Syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang jarak jauh:

  • Pemudik yang sudah vaksin ketiga (booster), tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Baca Juga: Johnny Depp Putuskan Enggan Berperan sebagai Jack Sparrow, Alasannya Berhubungan dengan Amber Heard

  • Pemudik penerima vaksin kedua, masih harus menunjukkan hasil negatif Tes Antigen 1x2 jam atau PCR 3x24 jam.
  • Pemudik penerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
  • Pemudik yang tidak/belum di vaksin harus menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Kamu Bisa Tetap Menjaga Bumi dengan Cara-cara Menyenangkan Berikut Ini. Yuk, Disimak!

  • Pemudik usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Tes Antigen atau PCR, dengan catatan harus ada pendamping yang telah memenuhi aturan.

Syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang lokal atau jarak dekat.

  • Pemudik wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
  • Pemudik tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Test Antigen atau PCR.

Baca Juga: CEK ONLINE Penerima BPUM 2022 yang Cair Bulan April Ini di eform.bri.co.id Bank BRI dan BNI banpresbpum.id

  • Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Tes Antigen atau PCR, dengan catatan harus ada pendamping yang telah memenuhi aturan.

Berikut ini aturan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi penumpang selama di perjalanan:

  • Wajib memakai masker.
  • Wajib mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
  • Wajib menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan Wajib menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: MP3 Juice 2022, Donwload Lagu TikTok Viral, YouTube dan Reels IG Tanpa Aplikasi, Ikuti Cara Mudahnya!

  • Pemudik juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
  • Pemudik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  • Pemudik juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Tes Kepribadian : Gambar Pertama yang Terlihat Ungkap Keadaan Psikologis Kamu, Cek ! Mungkin Ada Tekanan Emosi

  • Pemudik tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam,
  • Diperbolehkan makan dan minum bagi pemudik yang wajib mengkonsumsi obat dan berbuka puasa.

Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler