BLT Subsidi Gaji Siap Cair Lagi, Simak Syarat dan Kuota Bantuan Karyawan Dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta Disini

7 April 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi BLT minyak goreng yang diberikan bulan ini. KSP bebaskan tempat masyarakat membelanjakannya demi hindari monopoli. /Pexels/ahsanjaya

CERDIKINDONESIA - Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta siap cair lagi. Simak kuota dan persyaratannya di artikel ini.

Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali akan menyalurkan BSU gaji bagi pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta.

Dengan demikian, tidak semua karyawan atau pekerja dapat menerima BSU ini, hanya yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapat bantuan ini.

Baca Juga: CAIR APRIL! BLT Subsidi Gaji 2022 Untuk Karyawan Punya Gaji Dibawah Rp3 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

BSU subsidi gaji ini akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki NIK KTP

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

- Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan

- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: Mau Dapat Dana BLT Subsidi Gaji April 2022? Cara Cek Nama Karyawan Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Sini

Adapun kemudian, BSU ini akan cair dengan nominal Rp1 juta dalam jangka waktu dua bulan, artinya perbulan para karyawan yang menerima bantuan ini akan mendapatkan Rp500.000.

Kemudian jika merujuk pada tahun 2021 kemarin, BSU gaji ini cair melalui rekening pribadi karyawan yakni Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).

Anda dapat melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima BSU gaji ini atau tidak dengan mengakses situs bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Tiket Formula E Ancol Jakarta Dijual Termurah Rp350 Ribu, Termahal Melebihi MotoGP Mandalika

BSU 2022

Adapun untuk syarat, kuota dan cara penyaluran BSU gaji pada tahun 2022 kali ini belum resmi disampaikan dengan detil oleh pemerintah.

Pemerintah sendiri baru menyampaikan bahwa BSU gaji ini akan cair kembali kepada karyawan dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Apakah Hukumnya Jika Mimpi Basah Saat Puasa? Simak Penjelasannya Disini

KUOTA

Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 8,8 juta karyawan yang akan menerima BSU subsidi gaji pada tahun ini, namun hal tersebut masih dalam proses pematangan.

“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip Tim CerdikIndonesia dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin, 4 April 2022.

SYARAT

Pemerintah baru saja menyampaikan bahwa untuk mendapatkan BSU gaji ini hanya bagi karyawan yang memiliki pendapatan di bawh Rp3 juta.

Baca Juga: Yuk Kenalan Sama La'eeb! Maskot Resmi Piala Dunia 2022 Qatar yang Baru Saja Dilaunching

Anda juga bisa mengakses laman Kementerian Ketenagakerjaan guna bisa mengetahui informasi terbaru kaitan dengan BSU 2022 yang akan dijadwalkan kembali diberikan oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih jelasnya, anda bisa menunggu informasi terbaru yang disampaikan Pemerintah dalam menindaklanjuti hal baik ini.***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler