Siswa SD-SMK Bisa Dapat 450 Ribu? Segera Cek KJP Plus Tahap 1 2022. Begini Caranya!

25 Maret 2022, 12:23 WIB
KJP Bulan Maret 2022 Cair, Penerima Manfaat Segera Cek Rekening! /Tangkap layar/Instagram @upt.p4op

CERDIKINDONESIA- Kapan jadwal Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2022 ?

KJP Tahap I atau Kartu Indonesia Pintar adalah suatu program dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Program ini akan banyak memberikan pertolongan pada warga DKI Jakarta untuk melanjutkan pendidikannya .

KJP Plus untuk Tahun 2022 ini akan ditujukan untuk siswa siswi DKI Jakarta yang sedang berada di jenjang SD, SMP, SMA.

Baca Juga: Mahasiswa Semester 3 Bisa Dapat Beasiswa 1juta/Bulan Dari Djarum? Simak Caranya

Berikut ini kriteria KJP Plus Tahun 2022:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dilansir dari akun Instagram resmi, disampaikan bahwa UPT P4OP DKI Jakarta telah memberikan info tanggal serta alur mekanisme pendaftaran KJP Plustahap 1 2022.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram UPT P4OP pada Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Wow! Beasiswa Djarum 2022 Dapat 1 Juta Perbulan! Simak Infonya

Ini besaran Dana KJP Plus Tahun 2022:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan.

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Baca Juga: Skor Akhir Brazil vs Chile di Kualifikasi Piala Dunia 2022, 18 Tembakan Brazil Membuat Chile Kewalahan

Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022, akan disalurkan melalui Bank DKI Jakarta. Selain itu, status darurat bencana dana biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, dan bisa juga digunakan secara tunai atau non tunai.

Dana KJP Plus Tahap I telah mulai disalurkan ke masing-masing rekening penerima.

Bagi penerima KJP Plus Tahap I tahun 2022, segera mengecek penerima melalui website kjp.jakarta.go.id.

Jadwal tahapan KJP Plus Tahap I Tahun 2022:

- 18-25 Februari 2022:

Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta

- 14-25 Februari 2022:

Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah.

- 28 Februari-11 Maret 2022:

Verifikasi berkas calon penerima

- 14-31 Maret 2022:

Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.

Baca Juga: Persib vs Persik Kediri, Link Live Streaming BRI Liga 1

Cara cek daftar penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022:

1. Buka kjp.jakarta.go.id

2. Selanjutnya, masukkan NIK

3. Kemudian, cari tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler