CerdikIndonesia - Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan beroperasi di 4 titik lokasi dan bisa anda temukan hari ini Jumat, 4 Februari 2022.
Informasi terbaru mengenai pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Jakarta bisa kamu dapatkan disini.
Bagi para pengendara pemilik SIM yang kini sedang berada di daerah Jakarta hendaknya segera melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta RCTI 4 Februari 2022: DRAMATIS! Siapakah Pilihan Elsa, Nino atau Ricky?
Mengingat situasi pandemi masih berlangsung, pemilik SIM yang akan datang ke lokasi pelayanan sebaiknya wajib memenuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mematuhi protokol yang ada.
Untuk memperlancar proses permohonan perpanjangan SIM A dan C yang akan diberikan oleh Polda Metro Jaya nanti, sebaiknya pengajuan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Oleh karena itu, pemilik SIM baiknya memastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM yang dimiliki.
Baca Juga: Hasil Piala Afrika: Mesir Kalahkan Tuan Rumah Kamerun, Mohamed Salah dkk Tantang Senegal di Final
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dikenai biaya sebesar Rp.75.000,-.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Beckham Putra dan Kakang Rudianto Malah Tinggalkan Persib Bandung di Tengah Badai Covid-19, Ada Apa?
Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Lapangan Banteng
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Tanggapan Oki Setiana Dewi Soal Ceramah yang Seolah Normalisasi KDRT di TikTok Viral
Pelayanan SIM Keliling yang akan beroprasi pada hari ini Jumat, 4 Februari 2022 bisa anda temui mulai dari pukul 09.00 s/d selesai.
Demikian informasi mengenai SIM Keliling bagi wilayah Jakarta.***