Polisi Bongkar Motif Bakar Gedung Sekolah SMPN 1 Oleh Mantan Guru Fisika, Berikut Alasan Pembakaran Sekolah

26 Januari 2022, 20:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menggelar ekspos pengungkapan dan penangkapan pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet yang ternyata dilakukan mantan guru honorer sekolah tersebut yang sakit hati akibat honornya tak pernah dibayarkan. /Pikiran-Rakyat.com/Aep Hendy

CerdikIndonesia - Mantan Guru honorer di SMPN 1 Cikelet GarutProvinsi Jawa Barat berani melakukan membakar sekolah.

Ternyata dirinya melakukan aksi tersebut karena upah dirinya selama jadi guru sejak tanggal 1996 sampai 1998 tidak dibayar sampai sekarang.

Mantan Guru SMPN 1 Cikelet tersebut ternyata guru mata pelajaran Fisika.

Baca Juga: Seorang Sopir Taksi Murka, Begini Kronologi Sopir Pekerja Lepas Bakar 31 Mobil Taksi Online di Kota Bandung

 

Aksi kriminal tersebut, langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi menjelaskan bahwa aksi pembakaran sekolah dilakukan MA pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Diduga dilakukan oleh mantan seorang tenaga guru honorer berinisial MA," kata Dede, Selasa 25 Januari 2022. 

Disampaikan juga, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara terhada kasus MA (Guru Mantan Matpel Fisika) yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut.

 

Baca Juga: Ledakan Kilang Minyak Pertamina Balongan Sebabkan 4 Pengendara Melintas Luka Bakar

"Saat kami periksa, MA mengaku bahwa aksi pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati, di mana dilatarbelakangi kan pernah menjadi tenaga honorer di periode 1996 sampai 1998 di SMPN 1 Cikelet. Dari pihak sekolah ada uang sebesar Rp6 juta yang tidak diberikan," ujarnya.

 

Sebagai informasi, MA telah mengajar matpel Fisika disekolah SMPN 1Cikelet. Dirinya dipecat karena sering melakukan perlawanan terhadap kebijakan sekolah.

 

Aksi MA itu ternyata gara-gara pihak sekolah tidak memberikan upah mengajar. MA mengaku upah mengajar tersebut akan digunakan untukbiaya menikah. 

Sehingga, MA berani melakukan membakar SMPN1 Cikelet. 

 

Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina Balongan Meledak, PT Pertamina Jamin Stok Bahan Bakar Aman

"MA membeli bahan bakar minyak dan membakar bangunan sekolah dengan media kertas di bawah pintu kayu. Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruangan perpustakaan dan laboratorium," ujarnya.

 

"Atas perbuatannya, MA kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," sebutnya.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler