Diduga Ada Sindikat Penyelundup, Polda Aceh Lakukan Penyelidikan Terkait Kaburnya 8 Imigran Asal Rohingya

20 Januari 2022, 11:35 WIB
8 imigran asal Rohingya kabur dari penampungan, Polda Aceh selidiki kasus kaburnya pengungsi tersebut. /Rahmad/Antaranews

CerdikIndonesia - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Lhokseumawe menyelidiki dugaan adanya keterlibatan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang terkait kaburnya delapan imigran Rohingya.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dugaan tindak pidana perdagangan orang mencuat setelah warga mengamankan dua pria asal Sumatera Utara.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Warga Bener Meriah Nekat Edarkan Narkoba, Polisi Amankan Dua Kilo Ganja Kering dan Sabu-Sabu

"Dua pria tersebut berinisial AF (47) dan RAH (22). Keduanya diamankan warga di Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada 18 Januari kemarin," kata Kombes Pol Winardy dikutip CerdikIndonesia dari Antara Aceh pada Kamis 20 Januari 2022.

Didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kombes Pol Winardy mengatakan keduanya diduga akan menjemput imigran Rohingya yang berada di penampungan Balai Latihan Kerja Kota Lhokseumawe di Desa Menasah Mee Kandang," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan kedua pria yang diamankan tersebut merupakan penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku ditelepon seseorang bernama Udin dan meminta menjemput penumpang dengan tarif Rp2 juta.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dermaga Sabang ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

Setelah menerima transfer uang muka Rp800 ribu, kata Kombes Pol Winardy, keduanya berangkat ke Lhokseumawe menjemput target dengan tujuan lokasi yang dikirimkan melalui aplikasi Google Map. 

"Lokasinya di samping penampungan imigran Rohingya di BLK Lhokseumawe. Keberadaan keduanya beserta mobil membuat warga setempat curiga. Keduanya diamankan dan selanjutnya diamankan petugas ke Polres Lhokseumawe," kata Kombes Pol Winardy.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, mereka mengaku tidak tahu siapa yang akan dijemput karena yang menyuruhnya tidak memberi tahu. Yang menyuruh dengan panggilan Udin pun tidak jelas keberadaannya.

Baca Juga: Mau Liburan ke TMII Hari Ini? Begini Cara Pesan Tiket Masuk TMII Secara Onine,Pengunjung Wajib Pesan Tiket H-1

Namun demikian, kata Winardy, polisi akan mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat tindak pidana perdagangan orang terkait kaburnya delapan imigran Rohingya. Sebab, modus ini sudah sering digunakan para pelaku.

"Polisi akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, maka akan dijerat dengan UU tindak pidana perdagangan orang," kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, delapan imigran Rohingya kabur dari tempat penampungan di Balai Latihan Kerja Kota Lhokseumawe di Desa Menasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Langkat Ditangkap Bersama Lima Tersangka Lainnya, Berikut Rincian Harta Kekayaannya

Delapan imigran Rohingya kabur tersebut yakni Khaleda Bibi binti Muhammed Yunus (22), Mosana Begum binti Abdul Kasem (18), Asma binti Salim Mulah (15).

Serta Haresa binti Saleh Ahmad (24), Kismut Ara binti Solimullah (12), Noor Safa binti Khaitatullah Imur (18), Noor Kayah binti Fetan (24), dan Samira binti Muslim (18).*** 

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler