Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari ini, Jumat 14 Januari 2022, Pelayanan Dibuka Pukul 08.00 Pagi

14 Januari 2022, 07:56 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon Hari Ini Kamis, 13 Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya /

CerdikIndonesia - Inilah Jadwal terbaru SIM Keliling di wilayah Jakarta hari ini, Jumat 14 Januari 2022. Pelayanan SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta pada Jumat, 14 Januari 2022.

Layanan SIM Keliling Jakarta diinisiasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: JADWAL TAYANG TVONE Hari ini, Jumat 14 Januari 2022: Ada Rumah Mamah Dedeh, Jendela Islam dan Perempuan Bicara

Pantauan CerdikIndonesia dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini akan tersebar di empat titik lokasi yang berbeda.

Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia di Jakarta hari ini, Jumat 14 Januari 2022.

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Gratis Ke Ancol? Simak Syarat Mudahnya Bagi Siswa Penerima KJP PLUS 2022 Disini Linknya

Layanan SIM Keliling di Jakarta untuk hari ini beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di empat lokasi di atas.

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Beberapa persyaratan perpanjangan SIM Keliling harus dilengkapi oleh pemohon yakni:

Baca Juga: SIMAK, Cara Mendapatkan Dana Bantuan PIP 2022, 10 Siswa Ini Otomatis Gagal Menerima PIP 2022

  1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
  2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
  4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Tarif Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Catatan penting lain, masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan selama berada di lokasi gerai SIM Keliling.

Baca Juga: HINDARI DEHIDRASI ! Kenali Sekarang Juga Pentingnya Keberadaan Air Bagi Tubuh

Supaya mencegah penularan Covid-19, pengunjung SIM Keliling harus menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan dilarang untuk berkerumun.

Demikian informasi tentang jadwal terbaru SIM Keliling wilayah Jakarta hari ini, Jumat 14 Januari 2022.***

Baca Juga: Isu Marc Klok Hengkang Mencuat, Sang Pemain Tak Perkuat Persib Bandung Saat Melawan Bali United di Liga 1

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler