CERDIKINDONESIA- Bantuan langsung tunai (BLT) Rp2 juta akan diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Kemenparekraf) pada pelaku usaha.
Bagi yang ingin mendaftar BLT Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) silahkan klik link bpup.Kemenparekraf.go.id.
Kabar terbarunya pendaftaran BPUP dari Kemenparekraf ini dibuka pada 15-26 November 2021.
Hal ini tentu saja kan mengalami seleksi yang sesua dengan syarat dan ketentuan bagi para penerima BLT.
Inilah syarat bagi para pelaku usaha yang dapat mendaftar BPUP Kemenparekrafa atau Bapekraf:
1. Masuk kategori 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
2. Punya NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
3. Penerima BPUP adalah skala usaha mikro dan menengah.
4. Penerima BPUP adalah badan usaha atau badan hukum aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
5. Badan Usaha atau Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di bawah nauangan Kemenparekraf/Baparekraf.
6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Bagi penerima BLT BPUP hanya akan diberikan pada 2 pelaku jenis usaha yaitu:
1. Usaha yang ada di pintu masuk pembukaan bandara internasional.
2. Usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS tahun 2018-2020 seperti:
Sedangkan cara mendaftar BLT BPUP menggunakan HP adalah:
Jika pelaku usaha sesuai syarat, silahkan mendaftar BPUP sebagai berikut:
1. Silahkan akses https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.
2. Isikan NIB pada kolom yang telah disediakan.
3. Ceklis kota "I'm not a robot" sebagai verifikasi.
4. Tab "Daftar".
Apabila sudah melakukan pendaftaran maka pelaku mikro di bidang pariwisata perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP sejal 15-26 November.
Dokumen yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha mikro maka perlu melengkapi dokumen ini:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP pemilik perusahaan
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT Tahunan satu tahun terakhir
- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000
- Akte pendirian
- AD/ART terbaruSurat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.***