Isu Dibubarkannya MUI: Begini Tanggapan Mahfud MD Sebagai Menkopolhukam

20 November 2021, 12:55 WIB
Tangkapan layar cuitan Menko Polhukam Mahfud MD. /Tangkapan layar Twitter @mohmahfudmd/

CerdikIndonesia – Publik Indonesia digegerkan oleh masalah dugaan terorisme yang melibatkan salah satu lembaga agama yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baru-baru ini salah satu pengurus MUI, Zain An Najah memiliki keterkaitan dengan organisasi terorisme.

Akibat dari masalah tersebut, banyak publik Indonesia menyerukan upaya untuk membubarkan MUI, namun tidak sedikit pula pihak yang menolak pembubaran itu.

Baca Juga: Densus 88 Berhasil Cegah Aksi Teror di Papua dan Amankan 10 Orang Terduga Teroris

Perlu diketahui, sebagai bentuk kecaman masyarakat terhadap keterkaitan anggota MUI dengan organisasi teroris, publik menaikkan tagar 'Bubarkan MUI' yang menjadi viral.

Saat ini, Zain An Najah pasca ditangkap oleh Densus 88 kini dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.

Terkait masalah tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya.

Mahfud MD menilai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi yang kuat dan tak bisa dibubarkan dengan mudah atau dengan sembarangan cara.

Baca Juga: Pasukan Setan TNI Terbang ke Papua, Kelompok Teroris OPM Jadi Target. Apa Yang Sudah Dikerjakan Pasukan Setan?

Kedudukan MUI sangat kokoh karena masuk ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD, seperti dikutip dari cuitan @mohmahfudmd pada 20 November 2021.

“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Densus 88 Ciduk Kembali Jaringan Teroris Gereja Katedral Makassar dan Bertambah Jadi 52 Orang

Dengan demikian, menurutnya posisi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tidak bisa dibubarkan dengan sembarangan.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam mengajak publik meninjau kembali wacana pembubaran MUI, menurutnya MUI tidak perlu dibubarkan.

Dia juga menghimbau agar publik tidak memprovokasi dengan mengatakan bahwa Pemerintah menyerang MUI.

Menurutnya, pandangan tersebut merupakan provokasi yang bukan bersumber dari pemahaman terkait dengan peristiwa yang terjadi, melainkan dari khayalan.

Sementara itu, keberadaan MUI menurut Staf Khusus Presiden Aminuddin Maruf sangat dibutuhkan umat Islam dan pemerintah.

Stafsus Presiden tersebut menyebut, pemerintah menilai MUI sebagai lembaga yang penting terlebih dalam menjaga akidah, moral, dan akhlak umat***

 

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler