Penyandang Disabilitas Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair Oktober! Ini Syarat dan Cara Daftar Para Difabel

3 Oktober 2021, 15:00 WIB
ILUSTRASI: Bansos PKH tahap 4 siap cair Oktober 2021, salah satunya untuk penyandang disabilitas (difabel). /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp

CERDIKINDONESIA - Bulan Oktober ini, penyandang disabilitas mendapatkan Bansos PKH dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.

Para difabel harus memenuhi syarat dan mendaftar terlebih dahulu agar berhak menerima Bansos PKH tahap 4 ini.

Berikut adalah syarat dan cara daftar bagi penyandang disabilitas untuk dapat Bansos PKH Rp2,4 juta yang cair Oktober 2021.

Baca Juga: CAIR OKTOBER INI! Bansos PKH Tahap 4 Hingga Rp3 Juta, Berikut Kriteria, Syarat, dan Cara Daftar Mudah

Bansos PKH merupakan bantuan sosial yang bertujuan agar masyarakat miskin memiliki kehidupan lebih layak.

Serta agar mereka bisa mempunyai akses ke fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Bantuan ini dimulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta masing-masing sesuai dengan kriteria yang berbeda.

Warga miskin harus mendaftar terlebih dulu di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Apabila nama sudah terdaftar di DTKS, maka otomatis akan mendapatkan uang Bansos PKH selama 4 tahap setiap bulan.

Berikut 4 tahap Bansos PKH di tahun 2021:

Baca Juga: CARA CEK NAMA Anda Sebagai Penerima Bansos PKH Hingga Rp3 Juta Cair Oktober Ini, Mudah dan Praktis

- Tahap 1 bulan Januari

- Tahap 2 bulan April

- Tahap 3 bulan Juli

- Tahap 4 bulan Oktober

Bansos PKH bisa diambil di rekening bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bantuan ini bisa disalurkan lewat penyalur PKH dan mendapatkannya tanpa potongan sedikit pun.

Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta bagi Pengusaha Warteg dan PKL Cair September, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Begini kriteria dan syarat penerima Bansos PKH:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, dengan syarat maksimal kehamilan kedua.

2. Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.

3. Anak usia sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SD dalam keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SMP dalam keluarga.

5. Anak usia sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SMA dalam keluarga.

Baca Juga: Rutin Mengangkat Kaki ke Tembok Selama 20 Menit, Kamu akan Dapat 4 Manfaat Ini

6. Lanjut usia atau lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang berusia 70 tahun ke atas dalam keluarga.

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang difabel dalam keluarga.

Begini cara mudah daftar Bansos PKH di DTKS Kemensos:

- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: 5 Penyebab Otak Kamu Menjadi Lemot, Salah Satunya Meminum Minuman Beralkohol

- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Apabila sudah mendaftar di DTKS, warga miskin dapat cek namanya apakah sudah terdaftar dalam penerima Bansos PKH atau belum.

Baca Juga: INI 25 Ciri-Ciri Seseorang Harus Ruqyah Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Apakah Kamu Termasuk Salah Satunya?

Anda dapat mengeceknya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa

3. Masukkan nama lengkap

4. Masukkan kode huruf

5. Klik cari data

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler