CERDIKINDONESIA - Pemerintah menyalurkan Bansos PKH tahap 4 pada bulan Oktober ini.
Bansos PKH ini nantinya akan diberikan kepada warga miskin dengan bantuan hingga Rp3 juta.
Berikut adalah kriteria, syarat, dan cara daftar untuk mendapatkan Bansos PKH mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta.
Baca Juga: CUMA BAWA KTP DAN KK, Para Wanita Bisa Dapat PNM Mekaar Hingga Rp5 Juta, Berikut Penjelasannya
Bansos PKH merupakan bantuan sosial yang bertujuan agar masyarakat miskin memiliki kehidupan lebih layak.
Serta agar mereka bisa mempunyai akses ke fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Bantuan ini dimulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta masing-masing sesuai dengan kriteria yang berbeda.
Warga miskin harus mendaftar terlebih dulu di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Apabila nama sudah terdaftar di DTKS, maka otomatis akan mendapatkan uang Bansos PKH selama 4 tahap setiap bulan.