CAIR OKTOBER INI! Bansos PKH Tahap 4 Hingga Rp3 Juta, Berikut Kriteria, Syarat, dan Cara Daftar Mudah

- 3 Oktober 2021, 10:10 WIB
Bansos PKH tahap 4 cair pada bulan Oktober ini, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta.
Bansos PKH tahap 4 cair pada bulan Oktober ini, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta. /Instagram.com/@kemensosri

- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: JADWAL PENDATAAN Penerima Bantuan KJP Plus Tahap 2, Beserta Cara Melapor Jika Nama Tidak Terdaftar

- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Apabila sudah mendaftar di DTKS, warga miskin dapat cek namanya apakah sudah terdaftar dalam penerima Bansos PKH atau belum.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah