BANSOS PKH TAHAP 4 bagi Siswa SD, SMP, SMA Cair Oktober Hingga Rp2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

3 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Bansos PKH anak sekolah SD, SMP dan SMA cair Oktober. Simak syarat dan cara dapat bantuan hingga Rp2 juta. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

CERDIKINDONESIA - Bansos PKH tahap 4 bulan Oktober 2021 akan disalurkan kepada para warga miskin.

Salah satu warga miskin yang berhak menerima Bansos PKH tahap 4 yaitu siswa SD, SMP, dan SMA hingga Rp2 juta.

Berikut adalah syarat dan cara daftar bagi siswa SD, SMP, dan SMA untuk mendapatkan Bansos PKH hingga Rp2 juta.

Baca Juga: CAIR OKTOBER INI! Bansos PKH Tahap 4 Hingga Rp3 Juta, Berikut Kriteria, Syarat, dan Cara Daftar Mudah

Bansos PKH merupakan bantuan sosial yang bertujuan agar masyarakat miskin memiliki kehidupan lebih layak.

Serta agar mereka bisa mempunyai akses ke fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Bantuan ini dimulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta masing-masing sesuai dengan kriteria yang berbeda.

Warga miskin harus mendaftar terlebih dulu di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Apabila nama sudah terdaftar di DTKS, maka otomatis akan mendapatkan uang Bansos PKH selama 4 tahap setiap bulan.

Berikut 4 tahap Bansos PKH di tahun 2021:

Baca Juga: CAIR SEPTEMBER! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan KJP Plus DKI Jakarta Siswa SD, SMP, SMA, SMK

- Tahap 1 bulan Januari

- Tahap 2 bulan April

- Tahap 3 bulan Juli

- Tahap 4 bulan Oktober

Bansos PKH bisa diambil di rekening bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bantuan ini bisa disalurkan lewat penyalur PKH dan mendapatkannya tanpa potongan sedikit pun.

Baca Juga: JADWAL PENDATAAN Penerima Bantuan KJP Plus Tahap 2, Beserta Cara Melapor Jika Nama Tidak Terdaftar

Begini kriteria dan syarat penerima Bansos PKH:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, dengan syarat maksimal kehamilan kedua.

2. Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.

3. Anak usia sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SD dalam keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SMP dalam keluarga.

5. Anak usia sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SMA dalam keluarga.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Pelajar dan Guru Cair September, Begini Cara Mengeceknya

6. Lanjut usia atau lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang berusia 70 tahun ke atas dalam keluarga.

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang difabel dalam keluarga.

Begini cara mudah daftar Bansos PKH di DTKS Kemensos:

- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: CATAT! 15 Media Sosial dan 17 Games yang Diblokir dari Penggunaan Kuota Internet Gratis Kemendikbud

- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Apabila sudah mendaftar di DTKS, warga miskin dapat cek namanya apakah sudah terdaftar dalam penerima Bansos PKH atau belum.

Baca Juga: Viral! Penjelasan Virus Corona Sudah Ada di Buku IPA SMP Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya

Anda dapat mengeceknya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa

3. Masukkan nama lengkap

4. Masukkan kode huruf

5. Klik cari data

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler