BEM SI ANCAM PRESIDEN JOKOWI Selama 3x24 Jam: Jika Bapak Diam, Kami Bersama Rakyat Akan Turun ke Jalan

24 September 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi. BEM SI Gelar Demo di Depan Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

CerdikIndonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberikan waktu untuk mengangkat 56 Pegawai KPK yang dulu dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN.

Desakan itu muncul dari BEM Se-Indonesia bersama Gasak. Mereka mengirimkan surat kepada Jokowi.

Mereka meminta kepada Presiden Jokowi Agar mengangkat mereka menjadi ASN. Apabila tidak terpenuhi permintaan itu, maka mereka akan melakukan aksi turun ke jalan.

Baca Juga: Ferdinand Ungkap Ada Undangan Demo Pemakzulan Jokowi 12 Februari, BEM SI: Bukan Dari Kami!
Baca Juga: Kemdikbud Larang Mahasiswa Ikut Demo, Ini Pernyataan Sikap BEM SI
 

"Kami aliansi BEM seluruh Indonesia dan Gasak memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam tercatat sejak hari ini 23 September 2021," isi keterangan surat yang diterima cerdikindonesia.com, Jumat, 23 September 2021.

 

"Jika bapak masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk bapak realisasikan," sambungnya.

Surat yang tersebar itu, menanyakan sikap Presiden Jokowi dengan janjinya soal mengenal penguatan KPK untuk menambah anggaran, penambahan penyidik serta memperkuat KPK.

Mereka pun menyikapi sikap lepas tangan Presiden Jokowi atas pemecatan 56 pegawai KPK hanya karena tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: BEM SI Akan Demo Besar-Besaran, Tuntut Omnibus Law Dicabut, Kapan Agenda Demonya?

 

Adapun dalam proses TWK pun sudah diketahui ditemukan sejumlah kejanggalan. Dimana Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam TWK serta Komnas HAM dalam penyelidikan ditemukan 11 Pelanggaran HAM terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi, alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan," katanya.

Dalam pesan surat tersebut, dijelaskan alasan presiden Joko Widodo semestinya bersikap. Di mana kini KPK telah nyata dilemahkan secara struktural, sistematis, dan masif.

Itu, tak lepas dari revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.

"Menurut kami dasar tersebut sudah cukup membuat rakyat muak sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini. Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK ?,"

Lebih lanjut, 56 Pegawai KPK yang dipecat ini, bukan takut kehilangan pekerjaan atau mata pencarian. Namun, lebih kuat lagi bagaimana mereka begitu memiliki integritas dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Ramai RUU Cipta Kerja, BEM SI Keluarkan Pernyataan Sikap, Seperti Apa?

 

"Pak Jokowi, perihal 56 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," imbuhnya.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler