Cairkan Sekarang! KJP PLUS Tahap 1 Dapat Diambil di September 2021, Simak Cara Cek Penerimanya Disini

21 September 2021, 14:37 WIB
Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2021, Segera Daftarkan DTKS Lewat FMOTM fmotm.jakarta.go.id! /Instagram/@bank.dki

CERDIK INDONESIA - Kabar gembira bagi para pelajar khususnya daerah DKI Jakarta karena Pemprov DKI akan segera menyalurkan bantuan.

DKI Jakarta akan cairkan Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 di Bulan September 2021.

Kartu Jakarta Pintar Plus akan disalurkan kepada SD, SMP, SMA dan SMK. Segera Cek Penerima Bantuan di Link kjp.jakarta.go.id.

Masing-masing pelajar akan mendapatkan Uang bantuan KJP PlusTahap 1 Tahun 2021 bulan September 2021 dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Apakah Anak Anda Berhak Mendapat Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus? Segera Cek Disini!

Uang KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank DKI. Masing-masing siswa bisa cek daftar penerima di link kjp.jakarta.go.id.

 

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.

Pencairan hari ini tanggal 14 September 2021 untuk jenjang SD Sederajat," tulis Gubernur DKI Jakarta melalui akun instagramnya, @aniesbaswedan 15 September 2021.

Begini cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 Tahun 2021 bulan September untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK:

1.Masuk ke website resmi kjp.jakarta.go.id

2. Klik Menu Pencairan

3. Pilih "Periksa Status Penerima KJP".

 

4. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia

5. Pilih tahun yang tersedia

6. Pilih tahap yang tersedia

7. Klik CEK

Kemudian, disitu muncul data penerima KJP Plus yang cair September2021 2021 bagi siswa SD, SMP, hingga SMA di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: INI Avanza Putih dan NMAX Biru yang Dicari Polisi! Pelaku Pembunuhan Subang Berkeliaran di 4 Wilayah

 

Berikut ini syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: APAKAH BENAR BANK MANDIRI Cairkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta? Ini Cara Cek Penerima Secara Praktis

 

Adapun besaran dana yang diterima oleh masing-masing siswa di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • SD sederajat: Rp250.000
  • SMP sederajat: Rp300.000
  • SMA sederajat kecuali SMK: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000.
  • PKBM: Rp300.000

Itulah syarat dapat Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus September2021 yang sudah cair dan cara cek daftar penerima bantuan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK di Jakarta dil ink kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler